SURABAYA, KOMPASTV - Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait alasan pihaknya menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan ujung nomor ponsel.
Hal itu disampaikan saat ditemui di tengah kunjungannya di Surabaya.
Surat edaran tersebut bernomor 105 Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Kalla menyebut aturan ganjil genap diterbitkan setelah pihaknya memantau pelaksanaan salat jumat di sejumlah daerah dalam dua pekan terakhir.
"Banyak Masjid yang (Jamaah) salat di jalan karena penuh, hal itu sangat berbahaya karena bisa saja di jalan ada orang batuk atau meludah kemudian jamaah salat di jalan maka sajadahnya bisa menular,"ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Surabaya.
Salah satu pertimbangannya adalah kapasitas masjid yang terbatas tidak berbanding lurus dengan jumlah jamaah yang ada.