JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu merah dari negara Kolombia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 49 gram narkoba jenis sabu merah dan 21 gram sabu putih biasa.
Pasutri ini ditangkap di sebuah tempat indekos kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut polisi, sabu merah ini tergolong narkoba jenis baru dan masih jarang beredar di Indonesia.
Pasutri pengedar narkoba jaringan internasional ini sudah menjalani bisnis haram ini, selama satu tahun.
Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.