KOMPAS.TV - Jelang tatanan normal baru, kantor imigrasi kelas 1 A Kendari, kembali membuka pelayanan pembuatan paspor.
Namun pelayanan dibatasi hanya untuk 50 pemohon setiap hari.
Pembukaan layanan pembuatan Paspor di Kendari, dimulai hari ini (15/6/2020)
Untuk menghindari antrean, pemohon wajib terlebih dahului mendaftar secara online, guna mengetahui kelengkapan yang harus dibawa dan menentukan tanggal kedatangan.
Protokol kesehatan tetap diterapkan, mulai dari mencuci tangan dengan sabun yang tersedia di halaman kantor, memakai masker, hingga jaga jarak antrean.
Meski ada pembatasan jumlah pemohon, jam layanan kantor tidak berubah.