Dewan Pers Tolak RUU Cipta Kerja Soal Penambahan Modal Asing

VIVA.co.id 2020-06-13

Views 15

VIVA – Dewan Pers menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Hal ini dilontarkan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI, Kamis, 11 Juni 2020. Rancangan usulan pemerintah ini mencoba mengatur kebebasan pers yang telah dijamin oleh UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menjadi sorotan ialah Pasal 87 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers. Pasal 11 UU Pers mengatur penambahan modal asing perusahaan pers dilakukan pasar modal.


Share This Video


Download

  
Report form