JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK Novel Baswedan, mempertanyakan tuntutan hukuman satu tahun penjara pada penyerangnya.
Novel menyangsikan dirinya bisa mendapat keadilan di persidangan kasus penyiraman air keras yang membuatnya kehilangan penglihatannya.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyuarakan kekecewaannya, atas tuntutan hukuman satu tahun penjara pada penyerang dirinya.
Novel menyebut persidangan berjalan janggal.
Selain itu menurut Novel, penyiraman air keras merupakan penganiayaan tertinggi pada dirinya.
Dalam program Kompas petang, Jumat 12 Juni 2020, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyatakan, kasus penyiraman terhadap Novel juga menjadi sorotan komisi hukum DPR.
Masinton meminta Novel, memercayakan pada proses hukum yang berjalan dan tidak menarik ke ranah politik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis lalu (11/5/2020),
Jaksa penuntut umum menilai dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat.