Penyerang Novel Baswedan Cuma Dituntut Setahun Penjara

VIVA.co.id 2020-06-12

Views 1

VIVA – Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun penjara. Pelaku dinilai sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat secara terencana. 


Share This Video


Download

  
Report form