Kasus Kondensat, Dua Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun

VIVA.co.id 2020-06-09

Views 40

VIVA – Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut masing-masing 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Share This Video


Download

  
Report form