Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, KPU Usulkan Tambahan Anggaran

KompasTV 2020-06-08

Views 338

KOMPAS.TV - Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum, KPU, melaksanakan uji publik rancangan peraturan KPU, PKPU, untuk Pilkada 2020.

Dalam rancangan PKPU, diatur terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada 2020.

Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 mulai dari KPU provinsi, panitia pemilihan kecamatan, PPK, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara , KPPS, perlu melaksanakan tes cepat.

Khususnya bagi penyelenggara yang memiliki gejala Covid-19.

KPU juga membahas aturan kampanye baik batas jumlah peserta maupun aturan lokasi penyelenggaraan kampanye.

Diharapkan nantinya pilkada dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna menghindari kontak langsung.

Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya dalam rapat, semua bersepakat tetap menggelar pemilihan kepala Daerah, pilkada serentak di 270 daerah, kendati pandemi covid-19 belum mereda.

Tahapan Pilkada 2020, dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pencocokan data pemilih, rekapitulasi suara berjenjang, dan kampanye akan dilakukan secara daring.

Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara akan dibatasi 400 pemilih.

Luas tempat pemungutan suara, TPS diperbesar dan jumlah TPS ditambah.

KPU menyiapkan skenario pemungutan suara dengan metode pos ,atau kotak suara keliling.

Berbagai kebutuhan alat pelindung diri, seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun pencuci tangan, tisu , juga cairan disinfektan akan disediakan.

Anggaran Pilkada serentak untuk 270 daerah sebelum pandemi Covid -19 adalah sebesar 14 triliun rupah.

Saat tahapan pilkada di hentikan sementara akhir Maret lalu masih ada 9 triliun yang belum terpakai.

KPU dan Bawaslu mengusulkan tambahan anggaran untuk melanjutkan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan covid 19 sebesar 2,8 hingga 5,6 triliun.

Share This Video


Download

  
Report form