JAKARTA, KOMPASTV Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Bandara Soetta diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Selama pembatasan di Bandara ini, pemumpang yang diperbolehkan hanyalah penumpang yang melakukan perjalanan bisnis dengan melampirkan surat-surat pembuktian dan surat izin keluar-masuk (SIKM) sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Protokol-protokol di Bandara internasional soekarno hatta pun mulai diperketat agar tidak terjadi kerumunan penumpang.
Dalam keberangkatan sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 05/2020 yang tercantum sejumlah persyaratan bagi calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang.
Seperti surat keterangan uju tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari
Atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.