KOMPAS.TV - Hingga jam sepuluh pagi tadi, ratusan kendaraan diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek, di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Pengendara yang diminta putar balik, semua menuju arah Jakarta dan tidak membawa surat izin keluar masuk, atau SIKM.
Sejumlah kendaraan pribadi akhirnya terpaksa kembali ke daerah asalnya, setelah petugas tidak mengizinkan mereka, melewati pos pemeriksaan untuk menuju Jabodebek.
Rata-rata pengendara yang diminta putar balik menyatakan, mereka tidak mengetahui bahwa mereka harus mempunyai SIKM, jika akan menuju Jakarta.
Sebelumnya, aturan keluar masuk Jakarta dengan menggunakan SIKM telah diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020. SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.