JAKARTA, KOMPASTV PT Angkasa Pura II memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di bandara yang dikelola, hingga 7 Juni 2020.
Menurut peraturan sebelumnya, pemabatasan penerbangan tersebut berlaku hingga tanggal 1 Juni 2020.
" Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers Minggu (31/5/2020).
Menteri Perhubungan pun juga telah merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama pemberlakuan PSBB di Bandara ini, penumpang yang diperbolehkan terbang, hanyalah mereka yang melakukan perjalanan bisnis dengan melampirkan surat-surat pembuktian.
Saat ini, Angkasa Pura II tengah mengelola sebanyak 19 bandara, yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa dan Kalimantan.