Diskusi Pemecatan Presiden Berujung Teror, Pihak UII Yogyakarta Bawa ke Ranah Hukum!

KompasTV 2020-05-31

Views 3.1K

KOMPAS.TV - Terkait teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Nimatul Huda, pihak UII Yogyakarta membentuk tim hukum, dan akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Pihak UII Yogyakarta menyatakan, teror terhadap profesor Nimatul Huda dilakukan jelang digelarnya diskusi daring berjudul "persoalan pemecatan Presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan".

Menurut Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, teror yang dilakukan kepada Profesor Nimatul Huda dilakukan oleh sejumlah orang, dengan cara mendatangi rumah.

Ini adalah poster digital undangan diskusi lewat aplikasi zoom.

Semula tema diskusi adalah "persoalan pemecatan presiden di tengah pandemi, ditinjau dari sistem ketatanegaraan".

Pembicaranya adalah Profesor Dr. Nimatul Huda, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta.

Dengan pembicara mahasiswa FH UGM, M. Anugerah Perdana.

Karena menimbulkan polemik, tema diskusi diubah menjadi "meluruskan persoalan pemberhentian presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan".

Diskusi daring ini akan diadakan pada Jumat kemarin pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.

Diskusi ini akhirnya dibatalkan.

Sementara itu, melalui rilis tertulis,

"Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan, mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul "meluruskan persoalan pemberhentian presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan" yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa "constitutional law society" pada 29 Mei 2020.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama.

Fakultas Hukum UGM juga mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah itu."

Share This Video


Download

  
Report form