Penjelasan Tatanan Normal Baru Masjid di Tengah Corona

KompasTV 2020-05-29

Views 1.8K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana membuka kembali rumah ibadah setelah tatanan normal baru dilaksanakan, meski wabah virus corona belum berakhir.

Majelis Ulama Indonesia meminta pembukan masjid harus disertai protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah terus bersiap untuk menerapkan tatanan normal baru di tengah pandemi virus corona.

Salah satu yang bersiap adalah kementerian agama, yang sudah membuat konsep umum, mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali dalam tatanan normal baru.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut, pembukaan rumah ibadah hanya dibolehkan jika sudah dinyatakan relatif aman dari virus corona, dan mendapat rekomendasi dari camat, bupati, hingga wali kota.

Majelis Ulama Indonesia, MUI, menyebut, pembukaan masjid saat normal baru hanya bisa dilakukan di daerah yang penyebaran virus coronanya sudah terkendali.

Para jemaah juga harus melaksanakan protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar pencegahan terpapar virus corona.

Sementara itu, pemerintah kota bekasi sudah mengizinkan warga melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Islamic Center Bekasi, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jemaah diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk ke masjid masker dan alas shalat juga wajib dibawa dan dipakai semua jemaah yang hadir.

Shalat Jumat juga dilaksanakan di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Namun tidak semua jemaah menggunakan masker, dan juga mengabaikan jaga jarak saat beribadah.

Meski pembatasan sosial berskala besar, PSBB di Jakarta masih berlaku, pengurus Masjid Al Riyadh menggelar shalat Jumat karena ada permintaan dari jemaah.

Pemerintah terus bersiap menuju kondisi normal baru termasuk tempat peribadatan.

Semua pihak perlu mengikuti protokol kesehatan demi menfegah penularan corona di tengah masyarakat.

Share This Video


Download

  
Report form