KOMPAS.TV - Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, akan dibuka kembali saat new normal, usai masa PSBB di Jakarta pada 4 Juni berakhir.
Sejumlah protokol kesehatan pun nantinya, wajib diterapkan di setiap pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan, bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha di sektor perdagangan diwajibkan untuk melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
Hal ini harus diikuti dengan pemberian tanda khusus di lantai area perbelanjaan, ruang ganti, lift, eskalator dan area lain sebagai pembatas jarak.
Pelaku usaha juga diwajibkan mengontrol jumlah pelanggan yang berkunjung.
Antara lain menerapkan sistem antrean, menggunakan pembatas di kasir untuk memberi jarak dengan konsumen, serta membuka pelayanan pesanan secara daring guna meminimalkan pertemuan langsung.
Para pekerja dan pengunjung juga harus selalu menggunakan masker.
Tak hanya itu, para pekerja juga disyaratkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
Menjaga kebersihan dan memastikan kondisi kesehatan sebelum bekerja juga perlu menjadi perhatian.
Itu tadi sejumlah protokol kesehatan yang harus dieprhatikan baik bagi pengunjung mal, pekerja di mal , hingga pengelola mal , agar memutus penyebaran Covid-19.