Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merekomendasikan enam poin kebijakan yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan untuk mencegah kenaikan tarif iuran.
Namun menurut Dirut BPJS, Fachmi Idris, dari enam poin rekomendasi tersebut, salah satunya yang menjadi fokus ialah menindaklanjuti verifikasi klaim untuk mengatasi tindakan curang (fraud) di lapangan.
Ada anggapan bahwa defisit BPJS Kesehatan terjadi karena banyaknya kecurangan di rumah sakit. Padahal menurut data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), persentase kecurangan di ranah BPJS termasuk kecil, yaitu sekitar 1% dan setelah dilakukan peninjauan ulang, menurun menjadi 0.13%.
Ia juga mengatakan bahwa dari beberapa poin rekomendasi KPK, BPJS Kesehatan tetap mengalami defisit yang besar, sehingga harus diseimbangi dengan kenaikan iuran, yang telah ditetapkan pada Selasa, 5 Mei lalu.
Enam poin rekomendasi KPK antara lain mencegah biaya yang tidak diperlukan lewat Pedoman Nasional Praktik Kesehatan (PNPK), membuka opsi pembatasan klaim penyakit katastropik, dan akselerasi koordinasi dengan asuransi kesehatan.
Kemudian melakukan implementasi co-payment 10% bagi peserta mandiri dan mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Terakhir menindaklanjuti verifikasi klaim untuk mengatasi tindakan curang (fraud) di lapangan.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Fachmi Idris (Direktur Utama BPJS Kesehatan) dalam Talkshow ROSI episode BPJS Naik, Drama Baru Jaminan Keseharan. Tayang 21 Mei 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow #BPJSKesehatan #BPJS #Kesehatan #PesertaBPJS