BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bondowoso Jawa Timur menggerebek tempat produksi petasan pada Rabu (20/05). Polisi menangkap 2 pelaku, yang sedang meracik petasan dan juga menyita ribuan petasan dengan berbagai ukuran.
Penggerebekan pertama kali dilakukan di rumah Surahmat di Desa Kemiri, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap pria paruh baya, yang baru saja selesai meracik petasan dengan berbagai ukuran.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menggerebek rumah pelaku lainnya, yakni Samsul Arifin, yang berada di Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ratusan barang bukti petasan siap jual.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan pembuat petasan. Mereka mendapatkan bahan bubuk petasan dari Andika, warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, yang ditangkap sebelumnya.
Polisi menyita seribu butir lebih petasan dan ratusan selongsong petasan dengan berbagai ukuran, yang akan dipasarkan saat menjelang perayaan Idul Fitri.
Petasan tersebut dijual dengan harga Rp.50.000 untuk satu butir petasan ukuran besar. Sedangkan untuk petasan renteng yang telah dirakit dijual mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.