KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi melanjutkan Sidang Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang keuangan saat penanganan covid-19.
Sidang ini menghadirkan keterangan DPR dan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani datang untuk mewakili Presiden yang berhalangan hadir.
Kedua Menteri memberikan keterangan kepada hakim konstitusi terkait materi dan proses Perppu yang kini telah menjadi Undang-Undang tentang kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Perppu ini sempat digugat karena materinya dianggap bertentangan dengan konstitusi.
\"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang undang. DPR dalam rapat paripurna DPR ke 15 masa sidang 3 tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020 DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU,\" ujar Sri Mulyani yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Rabu (20/5/2020).