VIVA – MUI menerbitkan fatwa tentang diperbolehkannya salat Idul Fitri dilakukan di rumah jika pandemi covid-19 belum bisa dikendalikan. Namun dalam fatwa MUI itu, umat muslim diperbolehkan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan bila wabah covid-19 sudah dapat terkendali.