Karena Ini Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

medcom.id 2020-05-14

Views 1.5K

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi COVID-19. Kenaikan tertuan dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut. Menurutnya, kenaikan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.



Meski ada kenaikan, untuk peserta mandiri BPJS Kelas III iuran masih disubsidi oleh pemerintah. Sehingga peserta mandiri Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp25.500.



Menurut Airlangga Hartarto, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang disubsidi dan yang membayar penuh.



Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan,

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000

  2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100.000

  3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42.000, namun karena disubsidi iuran tetap Rp25.000


Namun, pada 2021 mendatang subsidi untuk Kelas III akan dikurangi, sehingga peserta harus membayar iuran Rp35.000.



ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/M RISYAL HIDAYAT/Galih Pradipta/Risky Andrianto/Muhammad Adimaja/Yulius Satria Wijaya/Adiwinata Solihin, YouTube Sekretariat Negara.
Karena Ini Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

Share This Video


Download

  
Report form