KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengutuk praktik tak manusiawi terhadap Anak Buah Kapal Indonesia yang bekerja di kapal asal China long Xing 629.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan berdasarkan informasi langsung dari para ABK, perlakuan Kru Kapal China itu telah mencederai hak-hak asasi manusia diantaranya ialah tidak menerima gaji, ada yang menerima gaji namun tidak sesuai, serta jam kerja yang tidak manusiawi yakni selama 18 jam sehari.
Menlu menegaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen menuntaskan perkara ini termasuk pembenahan tata kelola di Hulu yakni di Indonesia.
Sebelumnya, dugaan eksploitasi terhadap anak buah kapal ( ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 menjadi sorotan. Dalam peristiwa tersebut, empat ABK WNI meninggal dunia.
Tiga jenazah di antaranya dilarung ke tengah laut.
Dua jenazah ABK yang diketahui bernama Sepri dan M Alfatah dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.