JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini bagi anda pengguna kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek diwajibkan mempunyai surat tugas jika ingin menaiki kereta.
Aturan ini sedang digodok oleh sejumlah kepala daerah di Jabodetabek.
Selama PSBB masih banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi KRL.
Pengecualian berlaku bagi pekerja 8 sektor strategis yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi KRL, salah satunya adalah tenaga medis.
Humas PT KCI Anne Purba menyebut hingga saat ini, yang diberlakukan masih berupa pembatasan penumpang masuk stasiun maupun KRL.
Selama masa PSBB diberlakukan penumpang KRL mengalami penurunan drastis.
Dari yang sebelumnya PT KCI bisa melayani sebanyak 1,1 juta penumpang tiap hari, kini sudah di bawah 200.000 penumpang per hari dengan 766 frekuensi KRL.
PT KCI berharap nantinya pemberlakuan surat tugas penumpang bisa dilakukan di akses menuju stasiun.
Sebelumnya 6 penumpang KRL lintas Bogor Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 setelah uji swab.