Update: Pemerintah Izinkan THR Dicicil atau Ditunda

KompasTV 2020-05-09

Views 1.5K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk membuka rincian keuangan kepada pegawainya, jika menunda atau mencicil THR akibat dampak pandemi virus corona.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mewajibkan kepada perusahaan swasta yang ingin menunda atau mencicil Tunjangan Hari Raya atau THR/ untuk tetap dibayarkan pada tahun 2020 ini juga.

Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR yang mengizinkan para perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR kepada para pegawainya.

Sementara itu, akibat pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, pemerintah mengaku ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020 ini tumbuh melambat sebesar 2.97 persen.

Presiden Jokowi mengakui bahwa pada kuartal satu tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat, dibandingkan kuartal empat tahun 2019 yang tumbuh 4.97 persen.

Tetapi, menurut Jokowi, angka itu masih lebih baik dibandingkan dengan negara lain.

Share This Video


Download

  
Report form