CIREBON, KOMPAS.TV - Pedagang di kota Cirebon mengamuk kepada petugas Satpol PP yang menutup tempat usahanya sebagai bagian penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Pedagang ini marah saat petugas Satpol PP melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar, ia tak terima lokasi tempat berjualan miliknya ditutup sementara selama dua pekan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Pedagang mengaku tetap membuka toko untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mulai hari ini, Sabtu (09/05/2020), Pemerintah Kota Cirebon bersama TNI Polri kian gencar menutup toko yang tidak masuk dalam delapan usaha pengecualian selama PSBB berlangsung.
Petugas menyisir seluruh lokasi untuk memastikan toko yang masih buka segera ditutup.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mempertegas bahwa PSBB berlaku di seluruh provinsi Jawa Barat tak terkecuali Cirebon.
Pemerintah kota juga telah melakukan sosialisasi sebelum tanggal 6 Mei lalu.
Berdasarkan peraturan walikota tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 Kota Cirebon, ada 8 jenis usaha yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB ini diantaranya usaha di bidang kesehatan, pangan, logistik, keuangan, energi, jasa kontruksi, komunikasi, dan perhotelan.