JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur, menduduki tiga besar nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Tercatat, hingga Rabu 6 Mei 2020, terdapat 1.220 kasus positif corona di Jawa Timur, mengikuti DKI Jakarta sebanyak 4.770 kasus dan Jawa Barat sebanyak 1.320 kasus positif.
Secara total, di Jawa Timur sedikitnya ada 1.220 kasus positif Covid-19, 3.645 pasien dalam pengawasan atau PDP, dan 20.608 orang dalam pemantauan atau ODP.
Dari total jumlah kasus positif corona, sebanyak 205 dinyatakan sembuh, 132 orang meninggal, dan 883 orang lainnya masih dalam perawatan.
Dari peta sebaran per wilayah, hampir seluruh daerah di Jawa Timur merupakan zona merah Covid-19, dengan sebaran utama kasus positif di wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Magetan, dan Malang.
Di luar daerah-daerah ini, juga terdapat wilayah lain dengan jumlah PDP maupun ODP yang cukup besar, antara lain tulungagung, bangkalan, dan jember.
Sejak awal april lalu, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jawa Timur, telah menemukan puluhan titik episentrum atau klaster penularan Covid-19.
Sejumlah daerah telah menggelar tes cepat, untuk penapisan dan pelacakan penyebaran virus corona.
Yang terbaru, seratus orang karyawan pabrik pengolahan tembakau yang merupakan mitra kerja perusahaan rokok Sampoerna, di Madiun, menjalani tes cepat, setelah pabrik rokok Sampoerna di surabaya menjadi klaster baru virus corona.
Meski Jawa Timur sudah menjadi zona merah, gubernur Khofifah Indar Parawansa sejauh ini masih fokus memutus penyebaran virus corona lewat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Khofifah mengisyaratkan, hingga saat ini belum ada rencana akan mengajukan PSBB provinsi.
Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang sudah berlaku lebih dari sepekan di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, masih belum ditaati sepenuhnya oleh warga.
Hingga 4 mei, tercatat ada 13.980 tindakan terhadap pelanggar PSBB yang diberikan petugas.
Umumnya, pelanggar tidak memakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan pengendara luar kota tidak membawa surat tugas.