KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau menertibkan sejumlah rumah makan yang masih melayani konsumen di saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemkot Pekanbaru meminta masyarakat mematuhi peraturan agar pandemi Covid-19 bisa segera selesai.
Saat sejumlah rumah makan dan kafe di Jalan Protokol Kota Pekanbaru ditertibkan, para pemilik rumah makan tak berkutik karena petugas datang tiba-tiba.
Untuk memberi efek jera, petugas menyita sejumlah fasilitas rumah makan.
Saat ini Pemkot Pekanbaru masih bersikap persuasif, namun jika pengusaha rumah makan tetap membandel, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Selain rumah makan dan kafe, petugas Satpol juga menindak warnet yang masih buka saat pandemi covid-19. Padahal, mereka tidak masuk dalam bidang yang dikecualikan.
Warga yang kedapatan beraktifitas di warnet,dan melanggar larangan berkumpul digelandang kekantor Satpol PP untuk didata.,