JAYAPURA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jayapura memutuskan untuk mengarantina warga Pasar Lama Distrik Sentani karena masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Selama masa karantina, warga dilarang keluar rumah dan seluruh aktivitas dihentikan.
Keputusan karantina diambil oleh Pemkab Jayapura, karena ditemukannya belasan orang yang positif Covid-19 di lokasi tersebut.
Dari total 25 kasus positif covid-19 di Kabupaten Jayapura, wilayah Pasar Lama Distrik Sentani menjadi penyumbang terbanyak dengan jumlah 18 warga positif corona.
Selama masa karantina wilayah, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan tes cepat kepada seluruh warga di zona merah untuk mengetahui jumlah warga yang terpapar virus corona.
Pemerintah juga akan menanggung seluruh kebutuhan hidup warga di wilayah karantina.