JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pencopotan Sitti Hikmawati dari jabatan Komisioner KPAI.
Usulan pencopotan Sitti Hikmawati terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang bersama dengan laki-laki.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, usulan pencopotan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari dewan etik yang telah bertemu dalam rapat pleno, 17 Maret lalu.
KPAI membentuk dewan etik untuk menelusuri pernyataan Sitti Hikmawati yang dianggap melanggar etika.
KPAI telah menyampaikan surat pemberhentian kepada presiden, Kamis (23/04/2020) kemarin.
Lebih lengkap, simak penjelasan Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPAI, Sitti Hikmawati.