JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan menolak usulan itu dan hanya akan melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang layanan KRL untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Mengacu pada peraturan menteri kesehatan tentang PSBB untuk menekan potensi penularan Covid-19, langkah yang dilakukan adalah pembatasan dan bukan penghentian transportasi.
Kedua peraturan ini pada prinsipnya memiliki spirit yang sama yaitu mengendalikan transportasi dengan melakukan pembatasan dan bukan dengan melakukan penghentian secara total khususnya untuk memberikan pelayanan bagi pekerjaan maupun aktivitas yang tidak dikecualikan di dalam PSBB, ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan uji coba penghentian sementara operasional KRL di wilayah Bogor, Depok, Bekasi.
Ia meminta agar pekerja yang diperbolehkan selama masa pembatasan sosial berskala besar mendapatkan fasilitas jemputan dari perusahaan sehingga tidak menggunakan anggkutan umum seperti KRL.
Sebenarnya kami punya usulan, pemberhentian KRL ini diuji-cobakan saja dulu. Kalau memang nanti ada dinamika, saya kira bisa dibatalkan setelah diuji-cobakan, kan. Harapannya saya kira masih itu. Tapi kepada mereka yang bekerja di industri yang dikecualikan, kita bisa wajibkan perusahaan itu melakukan antar-jemput, kata Ridwan Kamil.
Meski demikian, sebegai gubernur, Ridwan Kamil akan mengaku akan mengikuti keputusan Kementerian Perhubungan yang tetap memutuskan kereta listrik komuter line beroperasi.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak mempersalahkan keputusan Kemenhub yang mengoperasikan KRL di tengah penerapan PSBB.
Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan yang diminta oleh daerah-daerah Bodebek ya pada prinsipnya tidak masalah. Karena kewenangan itu adalah kewenangan pusat. Hanya nanti Kepala Stasiun dengan pemerintah daerah mengatur ritme-ritme itu, jangan sampai terjadi penumpukan, pergesakan orang, ucap Rahmat Effendi.