PONTIANAK, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi, telitilah saat membeli suplemen untuk menjaga daya tahan tubuh.
Balai Besar Badan POM Pontianak, Kalimantan Barat, menyita obat herbal yang diklaim bisa mengobati Covid-19 racikan seorang mantan asisten apoteker.
Ternyata, obat ini adalah obat ilegal.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak telah memeriksa kandungan obat racikan yang disita dari rumah seorang mantan apoteker di Pontianak.
Dari hasil uji laboratorium, obat herbal ini mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM, dan zat pereda nyeri, natrium diklofenak.
Dinas Kesehatan Pontianak menyebut, zat ini bisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.