Tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus polisi. Satu diantaranya, tersangka AB, tewas ditembak setelah berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap. Sementara dua tersangka lain, H dan SB berhasil diamankan. Namun ,tersangka H juga terkena timah panas di bagian kaki saat melarikan diri. Ketiga tersangka ditangkap di Merak, Banten.
Sindikat curanmor ini memanfaatkan situasi PSBB yang membuat lingkungan sekitar sepi. Dalam aksinya, para pelaku juga kerap membawa senjata api. Selama dua minggu terakhir ini, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 32 kali di lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dua pelaku yakni tersangka AB dan H merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Tasikmalaya dan di Lapas Lampung.
Tersangka H keluar tahun 2017 dari Lapas Tasikmalaya, ia menjalani hukuman karena kepemilikan senjata api dan dikenakan undang-undang darurat. Sedangkan tersangka AB keluar dari Lapas Lampung setelah menjalani masa hukuman atas perkara pencurian kendaraan bermotor tahun 2018.
Dari pencurian motor yang dilakukan selama dua minggu ini, barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu rekaman CCTV saat terjadinya pencurian kendaraan bermotor TKP di Pademangan, satu senjata api rakitan jenis Revolver bergagang kayu, kemudian 5 buah peluru kaliber 38 special, 1 kunci letter Y dan satu kunci letter T dan juga 6 buah anak mata kunci. 3 buah hp dr berbagai merk. Dompet dan uang tunai sebesar Rp 876.000 dan Rp 500.000
Atas perbuatannya, tersangka H yang masih hidup, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara tersangka SB sebagai penadah, karena ini sudah menjadi pekerjaan, kita tahu bahwa apa yang dilakukan ini sebagai mata pencaharian, kita terapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Curi Motor Saat PSBB, Sindikat Curanmor Ditembak Polisi