JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mempersilakan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan terkait diperbolehkan atau tidaknya ojek online menarik penumpang.
Namun kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan standar kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa peraturan itu dikembalikan kepada daerah masing-masing sesuai dengan kriteria daerah itu.
Adita menambahkan, peraturan yang ditetapkan masing-masing daerah harus melihat sejumlah faktor baik ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan Jakarta akan ikuti pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Kementerian Kesehatan.
Anies mengatakan kondisi ojek online kala membawa penumpang sangat berisiko mempercepat penyebaran virus corona, mengingat jarak antara pengemudi dan penumpang yang cukup dekat.