VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, akan menegakkan aturan ojek tidak boleh membawa penumpang di masa PSBB. Ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatur operasional ojek, termasuk ojek online (ojol).