Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik pada lebaran tahun ini. Imbauan itu dikeluarkan untuk menanggulangi penyebaran virus korona covid-19.
ASN di lingkungan Pemkab Jepara, Jateng, tak masalah tak merayakan lebaran di kampung halaman. Meski sebelumnya setiap tahun melaksanakan mudik ke kampung halaman. Pada lebaran kali ini akan memanfaatkan aplikasi panggilan video untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Dilarang Mudik, ASN Manfaatkan Fasilitas Video Call Bersama Keluarga