Kementerian PUPR merealokasi dan refocusing anggaran Rp36,19 Triliun dari anggaran 2020 sebesar Rp120 Triliun untuk penanganan covid-19. Anggaran yang dipangkas terdiri dari anggaran perjalanan dinas dan proyek infrastruktur yang dapat ditunda.
Kementerian PUPR Alihkan Anggaran untuk Penanganan Covid-19