Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video hoaks di Jakarta Utara. Pelaku berinisial JU, 32, ditangkap karena membuat video yang mengatakan adanya korban begal di depan Mal Artha Gading dan sekitarnya, yang sempat viral sejak dua hari lalu.
Kronologis sebenarnya, korban atas nama Muhammad Rizky, mengalami luka di bagian kepala bukan karena begal namun dikarenakan kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tersebut diabadikan oleh tersangka JU, yang kebetulan lewat di Jalan Yos Sudarso. Melihat korban sedang duduk dan terluka, tersangka yang merupakan ojek online, langsung merekam korban dan kondisi sekitarnya, sambil berbicara bahwa Rizky merupakan korban begal.
"Dengan refleks tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya yang mengatakan bahwa 'masyarakat harus berhati-hati untuk melewati Artha Gading, mau ke arah Cempaka Mas karena banyak begal'. Ini narasi yang diciptakan oleh tersangka tanpa melakukan kroscek, tanpa bertanya dulu kepada orang yang sudah lebih dulu datang di situ maupun terhadap korban," kata Kapolres Budhi.
Video yang direkam langsung disebarluaskan tersangka hingga menjadi viral dan membuat khawatir masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No. 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Reporter/ Yurike Budiman
Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Begal Depan Artha Gading