JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, namun dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa bekerja dari rumah untuk beberapa sektor dan tetap membutuhkan transportasi.
Pengendalian transportasi yang sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, disebutkan bahwa ada ketentuan mengenai penggunaan sepeda motor secara pribadi ataupun ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang.
Selama PSBB ojol bisa angkut penumpang asal patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sarung tangan, menyediakan disinfektan.
Selain itu, sepeda motor digunakan hanya untuk kegiatan yang sesuai atau tidak dilarang dalam PSBB.
Untuk angkutan umum, termasuk kendaraan pribadi boleh digunakan asal isi penumpang 50% dari kapasitas kendaraan.
Terkait sektor penyebrangan, Dirjen Perhubungan darat sudah melakukan koordinasi dengan Kadishub dan sudah membuat surat edaran kepada kepala daerah.
Suatu daerah tersebut boleh menutup datang atau masuknya angkutan penumpang, namun tidak untuk kegiatan angkutan sektor logistik.