Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar ojek online dibolehkan membawa penumpang, dengan catatan mengikuti prosedur pencegahan corona.
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi berstatus wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4) malam.
Butuh waktu empat hari bagi Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 untuk memutuskan status PSBB DKI. Proposal DKI sempat dikirim 2 kali termasuk dikembalikan untuk melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Birokrasi menjadi salah satu kendala terbesar dalam perang melawan pandemi Korona. Pola pikir birokratif masih saja terjadi bahkan dalam kondisi darurat sekalipun. Sejumlah langkah mendesak harus tertunda karena prosedur dan administrasi.
Di tengah ancaman kesehatan masyarakat yang meningkat dan memakan korban dari hari ke hari, pemerintah seharusnya bergerak lincah. Lantas, mampukah hambatan birokrasi diatasi?
Penerapan PSBB di DKI Jakarta akan berlangsung ketat dan tegas, serta disertai sanksi hukum.