JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan ada peningkatan patroli saat Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Peningkatan patroli ini untuk memastikan masyarakat disiplin menjalankan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta.
Yakni mencegah adanya kerumunan warga.
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan untuk tidak mengizinkan adanya kerumunan di atas lima orang.
Kegiatan di luar dibatasi maksimal lima orang. Anies memastikan akan ada tindakan tegas bagi warga yang membandel.
Anies menambahkan aturan dalam PSBB di Jakarta bertujuan membatasi interaksi masyarakat.
Ia kembali mengingatkan penyebaran virus corona menular dari orang ke orang.
Jika interaksi antar orang itu terus berjalan maka akan sulit memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Anies menambahkan aturan dalam PSBB di Jakarta yang membatasi interaksi bukan pertama kali dilakukan.
Alhasil tingkat fatalitas kasus rendah dibanding kota yang membiarkan kegiatan interaksi berjalan terus dengan case fatality rate tinggi.