Jakarta PSBB, Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang

KompasTV 2020-04-07

Views 5.8K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan aturan untuk ojek online selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari sejak 10 April 2020.

Menurut Anies, jika merujuk aturan yang ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mitra ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, namun masih boleh mengangkut barang.

\"Untuk delivery, barang itu confirmed, boleh. Kendaraan roda empat, untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya,\" ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, menyebutkan pengemudi ojek online (ojol) nantinya tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Menyikapi kebijakan ini, perusahaan ojek online PT. Gojek Indonesia memberikan tanggapan. Gojek mengaku akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam upaya penanggulangan Covid-19 atau virus corona.

\"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini,\" ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia melalui pesan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Share This Video


Download

  
Report form