Menkes Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekaligus mengeluarkan aturan. Aturan yang mirip dengan yang sudah dilakukan DKI Jakarta ini diberikan pemerintah pusat untuk memberikan landasan hukum bagi kepala daerah yang melakukan pembatasan tersebut.
Apa Bedanya Aturan PSBB Menkes dengan Kebijakan Anies?