Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).
Ini artinya, narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tidak akan diberikan pembebasan bersyarat berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca artikel ini:
https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-md-napi-koruptor-narkoba-dan-teroris-tidak-akan-dibebaskan