BINTAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan untuk memulangkan 39 tenaga kerja asing atau TKA asal China yang akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau didapat bahwa tenaga kerja asing yang akan bekerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja.
Tenaga kerja asing atau TKA ini akan dipulangkan melalui Jakarta dan akan melalui sejumlah prosedur karantina kesehatan.
Sebelumnya, Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan pembatasan aturan masuk bagi warga negara asing atau WNA ke Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, per 2 April 2020 ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Humas Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan jika berdasarkan aturan Menteri Hukum dan HAM, pembatasan aturan masuk bagi warga negara asing itu tidak berlaku bagi orang asing pemegang visa diplomat, pekerja proyek strategis nasional, dan izin tinggal terbatas.