Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menangani pandemi covid-19 di dalam negeri, sekaligus merelaksasi defisit APBN. Lalu, apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini sudah tepat?
Efektivitas Perppu No 1/2020