Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus korona covid-19. Penerbitan PP itu didahului dengan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020), mengungkapkan alasan di balik penerbitan beleid itu. Selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa. Misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat. Youtube/BNPB.
Ketentuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar