Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Tangerang. Peristiwa itu melibatkan antara mobil dengan nomor polisi B 1578 NRT dan pejalan kaki berinisial AN. Insiden ini terjadi pada 29 Maret 2020 pada pukul 16.25 WIB. Akibatnya pejalan kaki tersebut meninggal di tempat kejadian.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologinya. Pengemudi bernama Aurelia Margareta Yulia mengendarai mobilnya dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan.
Pada saat jalan menikung ke kanan, mobil tersebut kehilangan kendali ke kiri. Akibatnya mobil tersebut menabrak AN yang pada saat itu berjalan di pinggir jalan. Namun mobil tersebut kembali berjalan hingga menabrak pohon yang berada di pinggil jalan. Kemudian mobil tersebut berputar ke arah sebaliknya.
Tak hanya itu, sebelum insiden tersebut pelaku mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Bahkan pelaku menggunakan ponselnya saat mengemudi. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Atas insiden ini pelaku terjerat Pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang - Undang Lalu Lintas. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 m. Sumber Video ( @duyungcantik ), Foto ( freepik.com ),
Wantia Muda Mabuk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Karawaci