Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya dari Polri dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar setelah pemerintah resmi mengeluarkan payung PP dan Keppres?
Tindak Tegas Pelanggar Pembatasan Sosial