JAKARTA, KOMPASTV - Demi mencegah penularan virus corona baru, mulai hari ini (31/3) pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan waktu operasional pasar dan pusat belanja.
Pembatasan waktu operasional ini berlaku mulai 31 Maret sampai 11 April 2020.
Dari surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin, waktu operasional pasar rakyat atau pasar tradisional dibatasi hingga pukul 12 siang. Sementara pusat belanja, perkulakan, grosir, dan supermarket dibuka mulai pukul 11.00 hingga pukul 20.00.
Pembatasan waktu operasional pasar dan pusat belanja ini juga dilakukan dengan mengingatkan para pedagang dan pembeli yang datang untuk menjaga jarak aman dan melakukan pembatasan sosial sesuai protokol pencegahan penyebaran covid-19.