Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps