Kementerian Sosial memastikan pemberian santunan kematian bagi ahli waris warga yang meninggal akibat pandemi covid-19 senilai Rp15 juta. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa negara akibat pandemi covid-19.
Ahli Waris Korban Wabah Covid-19 Terima Santunan Rp15 Juta