Presiden Joko Widodo meminta kementerian, lembaga dan kepala daerah untuk memangkas anggaran yang tidak prioritas. Hal ini untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga memberikan tambahan Rp50.000 untuk bantuan langsung tunai total menjadi Rp200.000. Pengemudi ojek, sopir taksi dan nelayan akan diberikan kelonggaran pembayaran kredit kendaraan bermotor.
Pengemudi Ojek hingga Nelayan Diberikan Kelonggaran Pembayaran Kredit